Emosi Ditegur saat Nyanyi dan Mabuk, Warga Wonokusumo Jaya Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis 03-10-2024,19:19 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaka Pralutfianto (31), warga Jalan Wonokusumo Jaya 1, RT 008/RW 007, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, divonis 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap saksi Aan Maulana dan mengakibatkan luka-luka.

BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS

Dalam dakwaan dan keterangan saksi bahwa awalnya pada Jumat 10 Mei 2024 saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely bahwa di depan pagar rumah Jalan Waspada Nomor 6A, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, ada beberapa orang yang sedang berkumpul dan bernyanyi-nyanyi.

BACA JUGA:Penganiaya di Apartemen One Icon Residen Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB saksi Aan Maulana bersama dengan saksi Dicky Adi Firmansyah datang ke lokasi dengan menggunakan Honda L 6387I H dan bertemu dengan terdakwa Jaka Pralutfianto bersama teman-temannya.

BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus

Lalu mereka minum-minum sambil bernyanyi-nyanyi. Terdakwa ditanya oleh saksi Aan Maulana dengan mengatakan “sampean lagi lapo iki mas”, kemudian terdakwa bersama teman-temannya menjawab “iki lagi ngombe sithik mas”, lalu saksi Aan Maulana mengatakan “sampean lek ngombe ojo ning kene, iki dalan liwatane kendaraan mas engko ngganggu sing liwat”, kemudian terdakwa bersama teman-teman terdakwa menjawab “yo mas, mari iki ngalih”.

BACA JUGA:Sering Dibentak, Pemuda Tuban Aniaya Pacar, Berujung ke Pengadilan

Selanjutnya saksi Aan Maulana mengatakan “sampean njaluk piye?”, kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menjawab “loh omonganmu kok ga enak”, lalu Indra (buron) datang ke lokasi tersebut dan mengatakan “onok opo iki, onok opo?”, kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa mengatakan “iki loh omongane ga enak”.

BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Lalu Indra mengatakan “awakmu iki nak kene pendatang ojo ngelamak”, kemudian saksi Aan Maulana menjawab “masio aku pendatang lek aku bener terus lapo, wong koncone sampean salah gawe rame ning ngarep omahe uwong”, lalu terjadi percekcokan lebih lanjut sampai akhirnya Indra terpancing emosi dan memukul saksi Aan Maulana di area wajah bagian pelipis mata dengan menggunakan tangan kanan.

BACA JUGA:Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara

"Kemudian mereka bertengkar dan saksi Aan Maulana mengalami luka. Selanjutnya saksi Dicky Adi Firansyah bersama saksi Parto dan warga melerai pertengkaran tersebut dan diamankan ke Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Surabaya,”kata Suparno sebelum membacakan putusan. 

BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif

Lebih lanjut, Suparno menjelaskan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Kategori :