Jadi Perantara Sabu 101 Gram, Kurir Asal Genting Kalianak Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Dodik Prasetyo usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dodik Prasetyo harus mendekam di balik jeruji 9 tahun lamanya. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono atas perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba sabu seberat Rp100 gram. Putusan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
BACA JUGA:Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda

Mini Kidi--
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodik Prasetyo bin Danuri dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,” tegas S. Pujiono di hadapan persidangan.
Majelis menilai seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Berat sabu yang dikuasai terdakwa mencapai lebih dari 101 gram meruoakan angka yang jauh melampaui ambang batas 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Angkut 40,8 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selain itu, Majelis hakim juga menegaskan, terdakwa terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika dengan berat signifikan. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya.
Vonis itu memang sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sebelumnya, jaksa menuntut 9 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Namun bagi Dodik, hukuman 9 tahun tetap menjadi harga mahal dari perannya sebagai kurir.
BACA JUGA:JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Dalam dakwaan jaksa diuraikan perkara ini bermula 9 Juli 2025. Terdakwa dihubungi Khoirul alias Marcopolo (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Mebel (DPO). Ia menerima satu paket sabu sekitar 100 gram di kawasan Jalan Demak, Surabaya.
Setibanya di rumahnya di Jalan Genting V/47, Genting Kalianak, Asemrowo, sabu itu ditimbang—hasilnya ±101,33 gram beserta plastik pembungkus.
Dari jumlah tersebut, Dodik mengambil sekitar 3 gram sebagai “upah”. Sisanya dikemas ulang menjadi beberapa paket besar dan kecil. Ia lalu menjalankan sistem “ranjau”, yakni menaruh paket sabu di titik tertentu dan mengirim foto lokasi kepada bandar.
Sumber:




