Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ, Saksi Meringankan: Suami Saya Dipukul Duluan

Rabu 02-10-2024,19:40 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Awalnya pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kemayoran Baru, terdakwa Bagus bersama saksi Ainug Rahmawati dan dua anaknya berboncengan mengendarai motor hendak ke Indomaret. Sesampainya di SDN Kemayoran I, terdakwa Bagus berpapasan dengan korban Moch Arobi yang berjalan kaki. Tiba-tiba korban yang ODGJ menghampiri Bagus dan memukul sebanyak 7 kali mengenai wajah dan telinga. 

Tidak terima dipukul, terdakwa Bagus langsung turun dari motor dan mendorong korban hingga terbentur yang membuat kepala korban mengeluarkan darah. Selanjutnya terjadilah perkelahian. 

BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Kemudian korban Arobi bertemu dengan saksi Hanafi dan berinisiatif membawa Arobi ke puskesmas. Namun korban menolak dan meminta Saksi Hanafi mengantarnya ke rumah kakak sepupunya yang beralamat di Jalan Kalimas Baru II. 

Di lain sisi, terdakwa Bagus yang sudah sampai rumah memberitahu ke terdakwa M Tolip atas kejadian yang dialaminya. Selanjutnya keduanya berangkat menuju kantor Polrestabes Surabaya. Namun saat dijalan, terdakwa melihat korban yang dibonceng Hanafi di Jalan Rajawali. 

Sesampainya di Jalan Indrapura Jaya, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, terdakwa Bagus langsung turun dari motor dan menarik baju korban selanjutnya memukul korban sebanyak 4 kali. 

BACA JUGA:Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa M Tolip yang masih diatas motor menghampiri saksi Hanafi dan mengatakan "wes ngaliho ae kon gausah melok urusanku" dan langsung menarik rambut korban Arobi selanjutnya dipisahkan oleh warga yang ada di lokasi. 

Bahwa setelah 2 hari dari kejadian korban Moch Arobi baru pulang kerumah dalam kondisi luka-luka dan saksi Hosni langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Pabean Cantikan. 

BACA JUGA:Teman Diperas Rp 70 Juta, Terdakwa Aniaya Korban

Dalam Visum et Repertum Nomor : 502/VIS/VI/31/RS. PHC SURABAYA TAHUN 2024 tanggal 12 Juni 2024 atas nama Moch Arobi bahwa ditemukan luka lecet di pelipis serta kepala sebelah kiri, luka di bawah bibir, lengan bawah kanan, telapak tangan kanan, siku tangan kiri, dan perut sebelah kiri. 

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Ugik. (rid)

Kategori :