AKD Belum Terbentuk, Fungsi Legislasi DPRD Surabaya Lumpuh

Rabu 02-10-2024,18:24 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lebih dari sebulan pascapelantikan anggota DPRD Surabaya, unsur pimpinan dewan masih belum juga disahkan. Alhasil berdampak terhadap pembentukan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD).

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Lapangan Tembak Jadi RS Tipe C

Saat ini, dinamika penunjukkan pimpinan DPRD Surabaya menyisakan PDI Perjuangan sebagai parpol pemenang. Gerindra, PKB, dan Golkar sudah lebih dulu menentukan sosok yang mengisi kursi wakil ketua.

Di sisi lain, 50 wakil rakyat telah menerima gaji. Mereka seharusnya mulai menjalankan fungsi legislasi. Namun terpaksa macet akibat AKD lambat dibentuk.

BACA JUGA:Layanan KUA Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Surabaya Minta Ada Perbaikan

Adi Sutarwijono, ketua sementara DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari partai politik untuk ditetapkan di rapat paripurna DPRD. Yakni, surat rekom untuk pimpinan DPRD.

"Alat kelengkapan DPRD belum bisa dibentuk, karena menunggu penetapan pimpinan definitif DPRD. Sementara, kinerja DPRD bertumpu pada fraksi dan anggota-anggota dewan," kata Adi yang juga ketua DPC PDI-P Surabaya ini, Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Penyembelihan Sapi di PD RPH Tuai Sorotan, DPRD Surabaya Minta Sesuai Kaidah Agama

Disinggung mengenai jadwal penetapan pimpinan definitf, Adi belum bisa memastikan. Namun dirinya berharap bisa sesegera mungkin. Diakui Adi, hal ini sudah memakan waktu yang cukup lama.

"Kita berharap segera turun. Kita sabar menunggu. Mengingat sudah 1 bulan lebih sejak pelantikan anggota dewan," tandasnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Harap Pjs Wali Kota Cepat Beradaptasi dan Pro Rakyat

Sementara itu, anggota DPRD Surabaya M Saifuddin mengatakan bahwa selama AKD belum terbentuk, maka kinerja DPRD Surabaya bisa dikatakan tidak maksimal. Bahkan cenderung istirahat di tempat.

"Saat ini fungsi DPRD Surabaya laa yahya wa laa yamut. Dibilang hidup ya hidup, karena sudah dilantik. Tapi dbilang mati ya mati, karena sudah lebih dari 40 hari setelah dilantik AKD belum terbentuk dan anggota dewan belum bisa bekerja secara maksimal," kata Saifuddin.

Politisi senior Demokrat ini menegaskan, dalam minggu ini apabila AKD belum terbentuk, maka dirinya mendorong pembentukan Panitia Khusus (pansus) Tata Tertib (tatib) terlebih dahulu.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Kategori :