Cuaca Ekstrem Terjang 15 Kecamatan di Pasuruan, Satu Warga Luka Serius
Petugas BPBD membersihkan pohon tumbang yang menutup jalan raya.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hujan lebat disertai angin kencang menerjang 15 kecamatan di Kabupaten Pasuruan dan menyebabkan satu warga luka serius serta 17 bangunan rusak, Rabu 4 Maret 2026.
Bencana hidrometeorologi tersebut mengakibatkan puluhan pohon tumbang serta kerusakan pada belasan rumah warga dan fasilitas publik.

Mini Kidi Wipes.--
Insiden paling parah terjadi di Kecamatan Pandaan ketika Zulfatul Rohma Mahfiro tertimpa batang pohon yang roboh saat badai berlangsung.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi mengonfirmasi korban menjalani perawatan intensif di RS Prima Husada.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Serahkan Bantuan BTT untuk Korban Bencana Cuaca Ekstrem
"Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan patah kaki. Saat kejadian, korban sempat tidak sadarkan diri setelah tertimpa batang pohon," ujar Sugeng.
Angin kencang juga melanda wilayah pesisir di Kecamatan Lekok yang mengakibatkan Kantor Urusan Agama setempat rusak tertimpa pohon sekitar pukul 18.00 WIB.

Gempur Rokok Illegal--
Selain kantor pemerintahan tersebut, satu rumah warga di wilayah itu dilaporkan mengalami kerusakan.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Pasuruan, total kerusakan bangunan mencapai 17 unit dengan empat di antaranya dikategorikan rusak berat.
Pohon tumbang menjadi kendala utama mobilitas warga, dengan tujuh titik di Kecamatan Winongan dan lima titik di Kecamatan Grati.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, 8 Kecamatan di Pasuruan Masuk Zona Merah Longsor
Pemerintah daerah mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan karena potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan.
Masyarakat diminta segera mencari tempat perlindungan yang kokoh saat hujan deras serta menghindari berteduh di bawah pohon besar, tiang listrik, atau papan reklame.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Intai Pasuruan, BPBD Minta Warga Waspada Puting Beliung
Warga juga diminta segera melapor kepada perangkat desa atau BPBD apabila menemukan potensi bahaya di lingkungan sekitar. (kd/mh)
Sumber:




