Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa 01-10-2024,22:52 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua Pengedar ganja yakni Krisna Adam Juniandika Putra dan Eky Muhammad Baharuddin harus tidur di balik jeruji besi usai divonis 4,5 tahun oleh Hakim Arwana. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Diadili, Diupah Rp 100 Ribu

Kedua terdakwa diamankan dengan barang bukti 20 poket plastik berisi ganja dengan berat total 326,460 gram (0,326 kilogram) dibeli melalui akun instagram 420 Matcasta sebanyak 3 kali. 

BACA JUGA:33 Bungkus Ganja Diranjau di Pinggir Sungai

"Mengadili menyatakan terdakwa Krisna dan Eky terbukti secara sah dan bersalah tanpa hak seperti sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan putusan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili

Tidak hanya hukuman badan, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 800 juta. 

BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja

"Ditambah membayar denda Rp 800 juta dan apabila tidak membayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara," lanjutnya. 

BACA JUGA:Mahasiswi Kota Malang Edarkan Ganja Milik Pacar

Putusan majelis hakim lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Beli Ganja 18 Gram, Karyawan Bank Asal Driyorejo Diadili

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Krisna Adam Juniandika Putra dan terdakwa Eku Muhammad Baharuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 800 juta  subsidair 3 Tiga bulan penjara," ujar Karimudin dalam amar tuntutannya. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja Asal Wisma Lidah Kulon Dipasok dari Lapas

Dalam dakwaan Jaksa Karimudin bahwa pada 11 Juni 2024 terdakwa Krisna dan Eky ditangkap anggota kepolisian di kos Jalan Jalan Siwalankerto Permai 2. Dalam penggeledahan ditemukan 20 poket plastik berisi ganja dengan berat total 326,460 gram. Dengan rincian terdakwa Krisna membawa 14 poket plastik ganja dan Eky 6 poket plastik ganja. 

Kategori :