Viral Dugaan Minta Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Tio Ferdian sebagai MC
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait pemutusan kontrak Tio Ferdian.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutus kontrak Tio Ferdian Rahmana sebagai tenaga kontrak yang selama ini dipercaya menjadi pembawa acara (MC) dalam sejumlah kegiatan Pemkot Surabaya, Senin 10 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah nama Tio, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 sekaligus Cak Ning Surabaya 2023, menjadi sorotan di media sosial terkait dugaan meminta seorang perempuan melakukan aborsi.

Mini kidi--
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Tio memang memiliki ikatan kontrak dengan Pemkot Surabaya untuk menjalankan tugas sebagai MC dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
"Karena setiap MC itu dia. Jadi ada seperti ikatan kontrak untuk MC," kata Eri, Selasa 11 Agustus 2026.
BACA JUGA:Polemik Dugaan Aborsi Seret Nama Runner Up Raka Raki, Paguyuban Cak-Ning Surabaya Turun Tangan
Menurut Eri, Pemkot Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap Tio menyusul mencuatnya persoalan tersebut. Dari hasil klarifikasi, Tio mengakui pernah memiliki hubungan dengan perempuan yang dimaksud.
"Sudah ada (hasil klarifikasi), sudah keluar dan di situ mengakui semua," ujar Eri.
Pemkot kemudian mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak Tio. Pemutusan kontrak tersebut dilakukan sehari setelah persoalan itu mencuat dan menjadi perhatian publik.
"Ketika ada kabar, terus kita lakukan pemecatan. Tapi proses hukum tidak berhenti," tegasnya.
BACA JUGA:Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Minta Pacar Aborsi, Polisi Imbau Korban Segera Laporan
Eri menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan status Tio sebagai pekerja yang memiliki kontrak dengan Pemkot Surabaya. Menurut dia, orang yang bekerja dalam lingkungan pemerintahan harus menjaga sikap dan norma yang berlaku.
"Ini perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam setiap ASN atau yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya. Dan yang kedua, ini sudah melanggar norma hukum," katanya.
Meski demikian, Eri menegaskan, persoalan dugaan permintaan aborsi tersebut merupakan perkara pribadi. Pemkot tidak akan masuk terlalu jauh terhadap substansi persoalan tersebut.
Sumber:




