SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Renanda Faizal Hidayat (21), seorang pengedar narkotika jenis ganja, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Jalan Gajah Mada Sekolahan, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, ini ditangkap dengan barang bukti 33 bungkus ganja seberat total 1,108 kg.
BACA JUGA:33 Bungkus Ganja Diranjau di Pinggir Sungai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan saksi penangkap, Yopi Triya Prasetya, yang mengungkapkan bahwa terdakwa Renanda sering menyalahgunakan narkotika di rumahnya.
BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili
"Kami menyelidiki dan setelah memastikan adanya transaksi, kami menggerebek rumah terdakwa pada Senin, 24 Juni 2024, pukul 15.40 WIB. Saat digeledah, kami menemukan 33 bungkus ganja di dalam kamarnya," jelas Yopi.
BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja
Renanda mengaku mendapatkan ganja dari WIR (DPO), yang memberinya instruksi melalui telepon untuk mengambil barang tersebut dengan metode ranjau di daerah Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Sudah tiga kali Renanda menjadi kurir ganja dan diupah Rp 100 ribu oleh WIR setiap kali melakukan transaksi.
BACA JUGA:Mahasiswi Kota Malang Edarkan Ganja Milik Pacar
Dalam dakwaan, JPU menyebut Renanda berperan sebagai perantara jual beli ganja atas perintah WIR. Ganja yang diambilnya kemudian dibagi menjadi 33 bungkus untuk dijual kembali. Polisi berhasil mengendus aktivitas ini dan menangkap terdakwa, menyita ganja dengan berat total 1,108 kg.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Asal Wisma Lidah Kulon Dipasok dari Lapas
Atas perbuatannya, Renanda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (rid)