TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan Tulungagung menggelar media gathering dengan menghadirkan sejumlah perwakilan pekerja media di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek.
BACA JUGA:SiKarisma Diluncurkan, Pasien Rawat Jalan BPJS di RSUD dr Iskak Tulungagung Semakin Nyaman
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitria Kusumawati mengatakan, pihaknya mengajak Kepala BPJS Trenggalek Lusi Wardani, Kabag Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan Yeni Lusanti, dan beberapa anggotanya dalam kesempatan ini.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat dan keuntungan menjadi peserta JKN (Jaminan Kesejahteraan Nasional) BPJS Kesehatan," terang Fitria.
Pihaknya menyampaikan beberapa hal terkait dengan penerapan JKN BPJS Kesehatan, serta salah satu program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk melunasi tanggungannya selama ini.
"Kalau ada keluhan, sampaikan kepada kami, kalau ada manfaatnya silahkan disampaikan kepada masyarakat luas," ujarnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Pembiayaan Operasi Bayi Kembar Siam Dempet Pantat di Tulungagung
Kepala BPJS Trenggalek, Lusi Wardani mengatakan, capaian Universal Health Coverage (UHC) atau jumlah masyarakat yang terlindungi dalam program JKN BPJS Kesehatan di Indonesia saat ini ada di angka 98 persen. Sedangkan untuk capaian UHC di Jawa Timur ada di angka 94 persen. Kemudian untuk capaian UHC di Kabupaten Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan ada di angka 76,3 persen.
Lusie menjelaskan, banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh peserta JKN BPJS Kesehatan.
Sebab tarif kesehatan yang terus meningkat setiap tahunnya, kemudian pergeseran penyakit dari infeksi ringan ke penyakit kronis, BPJS Kesehatan juga bisa menjadikan pesertanya untuk memiliki posisi tawar yang bagus dalam hal mendapatkan informasi kesehatan yang tepat, lalu berkembangnya kemajuan teknologi kedokteran dan kondisi ekonomi serta sosial yang bisa terdampak saat seseorang jatuh sakit.
"Untuk pasang ring jantung, satu ring saja biayanya sudah 60 juta, apalagi kalau dua ring, biasanya dua ring, bisa dihitung sampai 120 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:Maksimalkan DBHCHT, Ribuan Pekerja Rentan di Tulungagung Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Hal lain yang disampaikan adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III. Di mana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang perbulan, sehingga biaya peserta mandiri kelas III yang seharusnya Rp 42.000 per orang per bulan, menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
"Sesuai dengan aturan terbaru, untuk kelas I biaya bagi peserta mandiri adalah Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, kemudian untuk yang kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Kalau untuk Peserta Penerima Upah itu adalah 5 persen dari gaji di mana pemberi kerja menanggung 4 persen dan 1 persen ditanggung peserta," jelasnya.
Kemudahan lain adalah penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang semakin memudahkan peserta JKN. Apalagi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan.