Polisi Gresik Amankan 7 Gangster Pengeroyok Warga di Kawasan GKB
Tujuh pemuda anggota gangster digiring polisi di Mapolres Gresik usai terlibat aksi pengeroyokan warga.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi mengamankan tujuh pemuda anggota kelompok gangster yang diduga melakukan sweeping dan pengeroyokan terhadap warga di tiga lokasi di wilayah Gresik, Jumat 6 Maret 2026.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan para pemuda yang diamankan mayoritas masih berstatus pelajar asal Kecamatan Manyar.

Mini Kidi Wipes.--
Mereka yakni FKH (22), CH (20), MFA (17), MDN (17), DV (17), HM (16), serta DA (16).
Para pelaku melakukan aksi sweeping dan pengeroyokan di Jalan Kramat serta merusak sepeda motor korban.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Wringinanom, Kapolres Gresik Sosialisasikan Penitipan Kendaraan Mudik Gratis
Selain itu, mereka juga menganiaya korban berinisial TSS (16) di Jalan Kalimantan serta melakukan pengeroyokan terhadap korban IAM (18) di Bundaran Giri Sakti Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar.
“Para terduga pelaku tergabung dalam kelompok gangster yang menamakan diri Sparta,” ujar Ipda Asyraf.
Menurutnya, aksi kekerasan berupa penganiayaan tersebut dilakukan dengan menargetkan korban secara acak.
BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Santuni Anak Yatim Panti Asuhan Roudlotul Hikmah
“Mereka melakukan sweeping dengan mencari sasaran secara acak, kemudian berujung penganiayaan. Motifnya untuk menunjukkan eksistensi kelompok,” tuturnya.
Selain itu, dalam setiap aksinya para pelaku juga kerap mengintimidasi korban dan mengajak berduel.
Mereka juga disebut tak jarang melempari korban dengan batu hingga melontarkan ujaran kebencian.

Gempur Rokok Illegal--
Salah satu korban yakni IAM bahkan tiba-tiba ditendang oleh para pelaku saat mengendarai motor di pintu masuk Gresik Kota Baru.
Korban asal Lamongan itu oleng dan menabrak Bundaran Giri Sakti GKB.
Tak berhenti di sana, setelah terjatuh korban masih dikeroyok dan kendaraannya dirusak dengan ditendang serta dilempari paving.
BACA JUGA:Polres Gresik Razia Warung Jual Miras di Manyar, Jaga Kesucian Bulan Ramadan
“Korban sempat melarikan diri ke minimarket, tetapi dikejar kembali oleh para pelaku sampai ke dalam minimarket,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rez)
Sumber:




