SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa penendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di lobi Apartemen One Icon Residence Jalan Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, Heru Herlambang mengakui perbuatannya dalam sidang agenda keterangan terdakwa.
BACA JUGA:Ngeyel Minta Dibukakan Parkiran Apartemen, Tendang Manajemen One Icon Residence
Dalam keterangan terdakwa Heru saat dimintai keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu dirinya minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.
"Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di kejaksaan untuk dilakukan restorative justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di kepolisian maupun di kejaksaan," papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Tak Hanya Ditendang, Pihak Manajemen One Icon Residance Sering Diintimidasi
Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan"
"Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respons,” ujarnya.
Usai permintaannya tidak mendapatkan respons, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan adanya pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian mengatakan jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan kembali menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.
BACA JUGA:Tendang Manajer Operasional, Penghuni Apartemen Dijebloskan Rutan Medaeng
Sementara kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasihat terdakwa.
"Yang meminta maaf harusnya terdakwa sendiri, bukan kuasa hukumnya,” jelas Billy.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, pada Senin 5 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang di kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.
Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir lantai P 13 atau P 3.
BACA JUGA:Rakor dengan Paguyuban Balai Kementerian PUPR, Kajati Ingatkan 3 Aspek Penting Tata Kelola Projek
Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir lantai P 13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Di samping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobi lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.