Kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah; Ketiga, adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah; Keempat, keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat; dan kelima, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat.
Nantinya, proyek ini akan dilaksanakan pada 2025 dengan peserta sebanyak 30 pemerintah Kota/ Kabupaten yang memenuhi kriteria. Diantaranya pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sebagai acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sampah. Basis pada timbulan sampah harian, opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan kriteria lain yang telah ditetapkan. (pkp/ari)