Sebulan Bebas, Residivis Edarkan Ekstasi di Media Sosial

Jumat 23-08-2024,08:40 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Bawa Sabu untuk Ditukar Ekstasi, Berakhir di Tahanan

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)

Kategori :