Sebulan Bebas, Residivis Edarkan Ekstasi di Media Sosial

Jumat 23-08-2024,08:40 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masudi (25), residivis kasus narkoba asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diringkus Reskrim Polsek Kenjeran saat transaksi ekstasi.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi

Penangkapan terjadi pada Kamis 8 Agutus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer. Dari tangan Masudi, polisi mengamankan lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Sembunyikan Ekstasi di Kardus Bekas Bubur Bayi

"Tersangka merupakan target operasi kami setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya," ungkap Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Edarkan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Modus operandi yang digunakan Masudi adalah menawarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Ironisnya, pria yang baru saja bebas dari penjara satu bulan lalu ini tidak kapok dan kembali terjerat kasus yang sama.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi Jaringan Sumatra-Jawa

"Tersangka adalah residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial," ujar Iptu Suroto. 

BACA JUGA:Polda Jatim Amankan 7 Orang dalam Pesta Pil Ekstasi, Seorang Oknum ASN

Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa Masudi mendapatkan pasokan ekstasi dari bandar berinisial R di Bangkalan Madura yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Berlogo Hulk Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

"Kami menduga masih ada jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini dan akan terus kami buru," tegas Suroto.

BACA JUGA:Tertangkap Polisi, Kurir 6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Terima Upah Rp 120 Juta

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada 2024. 

Kategori :