Indonesia dan Negara Muslim Kecam Pengibaran Bendera Israel di Al-Aqsa
Negara Muslim kecam pengibaran bendera Israel di Masjid Al-Aqsa.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Indonesia bersama tujuh negara Muslim mengecam pengibaran bendera Israel di Masjid Al-Aqsa yang dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional, Jumat 24 April 2026.
Kementerian Luar Negeri menyampaikan pernyataan bersama menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab terkait eskalasi di kawasan tersebut.

Mini Kidi Wipes.--
Selain itu, laporan menyebut pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, melakukan ritual keagamaan, dan mengibarkan bendera Israel di area tersebut.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut," bunyi pernyataan.
BACA JUGA:Senator Kanada Tekankan Kerja Sama Indonesia Bukan Sekadar Perdagangan
Menurutnya, tindakan tersebut juga melanggar status quo historis dan hukum di situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Sementara itu, kedelapan negara mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal termasuk rencana pembangunan lebih dari 30 permukiman baru di Tepi Barat.
“Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban,” tertulis dalam pernyataan.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Ia menambahkan, negara-negara tersebut menolak upaya aneksasi wilayah Palestina dan pemindahan paksa warga.
Tindakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan negara Palestina serta merusak implementasi solusi dua negara.
Selain itu, kedelapan negara menyerukan komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral guna menghentikan eskalasi dan praktik ilegal. (–)
Sumber:








