Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

RUU PPRT Disahkan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja dan Pemberi Kerja

RUU PPRT Disahkan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja dan Pemberi Kerja

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari (tengah).--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah menegaskan perlindungan setara bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja setelah pengesahan RUU PPRT oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa 21 April 2026.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi kabar menggembirakan bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.


Mini Kidi Wipes.--

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan perlindungan mencakup kedua belah pihak.

Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, menyatakan aturan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Lewat Dialog Publik, PSI Surabaya Ajak Masyarakat Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ia menegaskan hubungan kerja menjadi lebih setara dengan penghapusan istilah majikan dan pembantu.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Menurutnya, pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini menjadi momentum penting setelah pembahasan selama 22 tahun.

Dalam aturan tersebut diatur hak dasar pekerja rumah tangga seperti upah layak, jam kerja wajar, hak libur, cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan PSEL Kurangi Sampah 33.000 Ton per Hari pada 2029

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemberi kerja wajib melaporkan data pekerja kepada RT dan RW setempat.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.

Selain itu, aturan ini disusun agar selaras dengan mandat internasional terkait perlindungan pekerja rumah tangga.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Arifah menyebut aturan turunan masih akan dibahas lebih lanjut dalam waktu 45 hari setelah pengesahan.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pembentukan UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman Andi Agtas. (–)

 

  1. Reporter
    Reporter: –
  2. Keyword Pendek

  3. Keyword Panjang

Sumber: