"Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya itu.
Salawati berharap dengan adanya amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar Sivitas Akademika Ubaya tersebut menjadi upaya untuk memberikan catatan dan membantu menjadi masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi dalam memutus perkara tersebut dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan
BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Unair: Keputusan Majelis Hakim Tidak Berdasar
Dr. Freddy Purnomo menyampaikan, bahwa putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut sangat mengecewakan.
"putusan itu tidak hanya merugikan Keluarga Almarhumah Dini Sera Afrianti, sebagai korban meninggal dunia. Akan tetapi juga menciderai rasa keadilan umum dan penegakan hukum pidana dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” ucap Freddy.
Lanjut Freddy Poernomo, putusan tersebut menjadi cerminan betapa kasus penganiayaan akan dengan mudah terjadi, aparatus penegak hukum tak dipercaya dalam melindungi hak-hak warga negara dari penganiayaan, kekerasan maupun usaha penghilangan nyawa, dan potensi membuat citra penegakan hukum Indonesia kehilangan marwahnya. (day)