Berikut Cara dan Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Selasa 06-08-2024,07:07 WIB
Editor : Muhammad Ridho

MEMORANDUM - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

BACA JUGA:Sosialisasi Aplikasi SATU: Solusi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

BACA JUGA:Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju ke PKRI Kementerian PANRB

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah : 

  • SIM lama
  • E-KTP 
  • Hasil RIKKES Jasmani 
  • Hasil Tes Psikologi 
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru. 
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal 
  • Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Luncurkan Aplikasi Si-Trust, Pertama di Jatim

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri :

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda 
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. 
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

BACA JUGA:Tukar Botol Plastik Jadi Poin Pembayaran Suroboyo Bus, Kini Semakin Mudah dengan Aplikasi GOBIS

BACA JUGA:Aplikasi dan Gadget Terbaru yang Wajib Dimiliki Remaja di Tahun 2024

Proses perpanjangan SIM secara online ini memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik. Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Tags :
Kategori :

Terkait