BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
"Novum itu biasanya untuk peninjauan kembali (PK) jadi kami tidak ada novum. Itu biasanya untuk PK bukan untuk jaksa tapi untuk terdakwa. Biasanya terdakwa nanti jika kasasi ini dikabulkan, tentunya nanti bisa mengajukan PK, itu hak dari terdakwa mengajukan novum," bebernya.
Putu menjelaskan bahwa memori kasasi memiliki tenggang waktu yang diberikan setelah melakukan kasasi yakni 14 hari. Waktu tersebut pastikan akan pihaknya manfaatkan secara optimalkan untuk menyusun strategi.
"Ini untuk menghindari adanya kegagalan dan tentunya kami berharap Mahkamah Agung bisa mengambil alih sesuai dengan harapan dari masyarakat," terangnya.
Terkait pencekalan Ronald Tannur agar tidak keluar negeri, Kejari Surabaya akan bersurat secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan diteruskan ke Kejagung. Ditambah lagi berkoordinasi dengan Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi untuk ditangkal.
BACA JUGA:Arahan Menteri AHY, Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia Terlaksana
"Kami akan sesegera mungkin layangkan untuk hari ini (Senin 5 Agustus 2024) supaya nanti yang bersangkutan Gregorius Ronald Tannur ini bisa kita lakukan monitor supaya yang bersanh tidak berpergian keluar negeri," pungkasnya. (*)