Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," tambahnya KH Abdulloh.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Amankan 124 Kantong Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)