PASURUAN, MEMORANDUM - Polres Pasuruan Kota dianggap berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Saat itu, pemuda berinisial MA (32), warga Kecamatan Panggungrejo, tertangkap basah transaksi miras jenis arak Bali di Jalan Letjen R Suprapto, Kamis 25 Juli 2024 malam.
BACA JUGA:Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara
Petugas yang melakukan patroli rutin merasa curiga dengan gerak-gerik MA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 kardus berisi 30 botol arak Bali yang siap edar. MA mengaku akan menjual miras tersebut secara daring dengan sistem COD (cash on delivery) di sekitar wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan.
"Pelaku merupakan target operasi kami. Ia diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis miras ilegal ini," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah
Operasi gabungan yang melibatkan berbagai satuan berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dalam beberapa hari terakhir.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi miras untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada," tegas AKBP Davis.
BACA JUGA:Di Hadapan Dahlan Iskan, Bupati Arifin Tawarkan Investasi ke Trenggalek
Kapolres menjelaskan bahwa miras seringkali menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Remaja di Pasuruan Dihajar Massa, Motor Dibakar
"Operasi ini tidak hanya sekedar razia, tapi juga bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti
Langkah tegas Polres Pasuruan Kota ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan. Ketua MUI Kota Pasuruan, KH Abdulloh Shodiq menilai bahwa pemberantasan miras sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Aksi Demo di PN Surabaya Tuntut Pemecatan Hakim Erintuah Damanik
"Miras jelas dilarang dalam agama Islam dan dapat merusak generasi muda. Kami sangat mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras," ujar KH Abdulloh.