PASURUAN, MEMORANDUM - Seorang remaja menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. Tak hanya itu. Motornya pun ikut dibakar massa.
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Rembang pada Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama RH (17), warga Rembang. Saat itu, ia baru saja mengantar temannya pulang. Namun, nahas, ia justru dituduh sebagai pencuri dan dikeroyok oleh sekelompok orang.
BACA JUGA:Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara
"Remaja ini benar-benar menjadi sasaran kemarahan massa yang salah," kata Daniel Effendi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan saat merespons kejadian tersebut dengan nada prihatin, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Satu Bom Ikan Dijual Rp 1,5 Juta
Luka-luka parah menghiasi tubuh RH. Terutama di bagian kepala. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, motor kesayangannya hangus terbakar akibat amukan massa yang tak terkendali.
BACA JUGA:Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah
LPA Kabupaten Pasuruan mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa.
"Ini adalah kasus kekerasan terhadap anak yang sangat serius. Polisi harus bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini," tegas Daniel.
BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti
Yang lebih mengkhawatirkan, Daniel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian justru menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai.
BACA JUGA:Di Hadapan Dahlan Iskan, Bupati Arifin Tawarkan Investasi ke Trenggalek
"Padahal, kasus kekerasan anak seharusnya ditangani secara serius oleh Polres Pasuruan, bukan diselesaikan dengan cara berdamai," ujarnya.
Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Khoiron membenarkan adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini, pihak keluarga korban belum sepenuhnya menerima perdamaian tersebut.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Amankan 124 Kantong Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi