LAMONGAN, MEMORANDUM - Warga Perumahan Gxx heboh, oknum Kaur Umum Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, berinisial DM tertangkap basah bersama janda asal desanya di dalam rumah kos. Kini DM yang digerebek warga itu harus menanggung risikonya.
BACA JUGA:Tak Mengambil Sesi Latihan, Timnas U-19 Fokus Recovery
Kejadian tersebut sebelumnya diketehui oleh salah satu warga Perumahan Gxx di Tikung, Lamongan.
"Sebetulnya kejadian perselingkuhan di rumah kos tersebut dilakukan berkali-kali. Namun kali ini warga geram, akhirnya diketahui berduaan di dalam kamar kos pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB pagi digerebek dan diamankan pengurus RT bersama warga perumhan," ungkap NC, salah satu ibu-ibu warga perumahan setempat.
BACA JUGA:Bek Timnas M Iqbal Gwijangge Targetkan Juara
Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pengurus RT 06/RW 07, Desa Takeranklantung, Kecamatan Tikung, Lamongan. Selanjutnya Kepala Desa Dermolemahbang, Sarirejo, Amari dihubungi agar datang ke lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi RT bersama warga memutuskan bahwa keduanya diberikan denda berupa sumbangan uang kas kepada RT 06/RW 07 dan diberikan surat pernyataan, yang isinya bahwa tidak mengulangi perbuatan lagi dan siap menerima sanksi/demonstrasi dari pihak Perumahan Gxx RT 06/RW 07," kata Boy Amaludin, Ketua RT 06/RW 07, melansir dari surat pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Final Piala AFF U-19 Indonesia vs Thailand, Berharap Tuah Baik Jatim
Terpisah, Amari, Kepala Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Lamongan ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa terkait hal itu sudah difasilitasi dan semua pihak waktu itu.
"Ada pak RT ada juga mas Z sudah clear. Termasuk disaksikan juga pemilik rumah," ujarnya, Minggu 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Hasil Olah TKP Bocah Tenggelam di Bangoan, Polisi Tak Temukan Unsur Tindak Pidana
Disinggung, berarti kejadian tersebut benar dan difasilitasi kades bersama RT setempat. "Kalau persisnya terkandung maksud perbuatannya saya juga tidak mengerti," katanya.
Sementara itu, oknum Kaur Umum Desa Dermolemahbang berinisial DM dikonfirmasi membenarkan.
"Nje perihal nku, nje tapi pun tak selesaino (Iya, perihal itu iya benar. Tetapi sudah saya selesaikan)," kata DM.
BACA JUGA:Korban Penembakan di Sampang Tuntut Keadilan, Otak Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun Penjara