Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar

J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar

Penggugat Anton Endrayana didampingi pengacara menunjukkan gugatannya di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pelaku usaha online di Surabaya menggugat PT Global Jet Cargo Cabang Surabaya (J&T Cargo), setelah mengalami kerugian besar akibat paket kiriman yang diduga dicuri dan ditukar isinya oleh oknum kurir.

Kasus tersebut diungkapkan oleh Anton Endrayana, pemilik toko yang selama hampir satu dekade menggunakan jasa ekspedisi tanpa kendala berarti. Namun, sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, Anton mengaku mengalami kejadian berulang yang merugikan.

“Selama 9 sampai 10 tahun bekerja saya pakai jasa ekspedisi belum pernah mengalami hal seperti ini. Baru kali ini, dan kejadiannya berulang sampai tujuh kali,” kata Anton saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA:Ratusan Seniman Surabaya Siapkan Gelombang Protes Lewat Mimbar Budaya dan Gugatan Hukum


Mini Kidi Wipes.--

Anton menjelaskan, peristiwa bermula ketika ia mengirim sejumlah karung berisi pakan kucing kepada pelanggan. Namun, barang yang diterima konsumen justru berbeda.

“Isinya pakan kucing, tapi sampai ke customer diganti tanah. Ada juga yang diganti kerikil, batu, baju bekas, macam-macam,” ungkapnya.

Menurut Anton, informasi mengenai paket yang diduga telah dibongkar dan ditukar pertama kali ia ketahui dari laporan pelanggan. Bahkan, komplain masuk melalui pesan WhatsApp hingga marketplace.

“Customer komplain lewat WA, bahkan ada yang bilang saya nipu. Padahal saya kirim sesuai barangnya,” ujarnya.

BACA JUGA:PN Magetan Sidangkan Dua Perkara Gugatan terhadap Sebuah Bank Pemerintah


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Anton menyebut, ia sudah berulang kali meminta pihak J&T melakukan investigasi internal dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan.

“Mulai Agustus 2025 sampai Januari 2026 itu tidak ada tanggapan sama sekali. Saya minta pertanggungjawaban juga muter-muter,” tegasnya.

Ia mengaku kecewa karena dugaan pelaku yang disebut merupakan oknum internal perusahaan tidak pernah diproses secara transparan.

Sumber:

Berita Terkait