idulfitri 1447 h new

Polres Mojokerto Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Polres Mojokerto Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Kapolres bersama Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42) secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.


Mini Kidi Wipes.--

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan ranah pidana murni. Penanganan pun dipastikan berjalan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat, 20 Maret 2026.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Sampah Kiriman, Wali Kota Eri Minta Warga Jaga TPS dari Oknum Luar Surabaya

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka di wilayah Mojosari pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB .

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, satu amplop, serta beberapa atribut yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

BACA JUGA:Kondisi Membaik, Oknum Koramil Pakel Pembobol Minimarket Dilimpahkan ke Denpom Madiun

Kapolres juga mengapresiasi dukungan Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers yang mendorong penegakan hukum tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Polres Mojokerto menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa memandang latar belakang pelaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik serta marwah profesi, khususnya insan pers yang bekerja sesuai kode etik.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(no)

Sumber:

Berita Terkait