Untuk itu, sekarang Moh Widjan sebagai otak dari penembakan terhadap dirinya yang mengakibatkan cacat seumur hidup namun oleh JPU hanya dituntut 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Pemkab Berencana Beli Lahan Baru, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Soal Statusnya
"Secara pribadi merasa tidak mendapatkan keadilan dalam bidang hukum sebagaimana tuntutan saya. Itu sudah saya sampaikan pada 22 Desember 2023, di Mandeman, Banyuates, Sampang, meminta APH setempat meninjau kembali kasus tersebut dan memberikan hukuman kepada pelaku yang terlibat kasus penembakan tersebut," pungkas MR. (*)