SAMPANG, MEMORANDUM - Tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Moh Widjan, selaku otak penembakan disoal korban MR. Sebab, tuntutan itu jauh lebih ringan dari 4 terdakwa lainnya seperti Hanan, Sutikno, dan Haris yang dituntut 4 tahun, sedangkan terdakwa Rohim sebagai eksekutor penembakan dituntut 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Di Hadapan Dahlan Iskan, Bupati Arifin Tawarkan Investasi ke Trenggalek
"Akibat penembakan itu saya lumpuh seumur hidup. Masak hanya dituntut 1 tahun penjara (terdakwa Moh Widjan). Padahal terbukti melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951," ujar MR kepada memorandum.co.id, Minggu 28 Juli 2024.
MR menambahkan, bahwa kasus penembakan ini bertujuan menghilangkan barang bukti dengan cara membunuhnya.
"Namun arah sasaran tembakan mengenai badan dengan jarak 2 meter dan sebanyak 2 kali tembakan" jelasnya kepada awak media.
BACA JUGA:Kunjungi Pendopo Trenggalek, Peserta SDI Senam Bersama Bupati Arifin
Dari hasil penelurusan terkait kasus penembakan ini, JPU memberi tuntutan terhadap terdakwa Moh Widjan yang sangat tidak wajar dengan tuntutan 1 tahun penjara.
"Tuntutan 1 tahun ini sangat mencederai rasa keadilan" ungkap korban.
BACA JUGA:Night Ride Bersama Orang Tersayang! Inilah Pasar Malam yang Dapat Kamu Kunjungi di Surabaya
Untuk itu, MR meminta kepada mejelis hakim yang menyidangkan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Kami minta hukuman yang seadil-adilnya," katanya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Kunjungi Keluarga Korban Dugaan Perundungan
Korban pun sempat menceritakan, pada 2019 dirinya pernah terjadi kontak senjata dengan Moh Widjan di Desa Tapa'an, Kecamatan Banyuates. Waktu itu MR dijadikan sebagai tersangka tunggal dan korbannya tidak cacat.
"Saya dituntut 16 tahun oleh JPU dengan menerapkan UU Darurat nomor 12 th 1951," imbuhnya.
BACA JUGA:Fery Optimistis Anaknya Dapat Rekom DPP PDIP di Pilbup Madiun