Sidang Kasus Pembunuhan di Masjid Kenjeran, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Bedrus Sholeh usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bedrus Sholeh dituntut selama 12 tahun penjara. Terdakwa 26 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sadis di Masjid Shirotool Mustaqim, Kenjeran, pada 19 Mei 2025 silam.
Dari pantauan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menegaskan Bedrus dengan sadar dan sengaja merampas nyawa korban bernama Salamullah, seorang pemuda yang saat itu hanya datang membeli bensin di toko tempat terdakwa bekerja.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Beraksi di Mie Gacoan Kenjeran, 3 Ditangkap, 1 Buron

Mini Kidi--
Sehingga jaksa menilai perbuatan terdakwa Bedrus telah memenuhi unsur pidana dalam pasal pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Bedrus Sholeh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Miliki Samurai Tanpa Izin, Pria Kenjeran Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut JPU Kejari Tanjung Perak itu, hal yang memberatkan tuntutannya yakni perbuatan terdakwa membuat korban Salamullah meninggal dunia.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Hajita.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Bedrus yang didampingi penasihat hukumnya, Endang Suprawati berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Endang.
BACA JUGA:Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Toko Madura
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan kecil di sebuah toko bensin eceran. Korban, Salamullah, yang hendak mengisi bensin di toko terdakwa, terlibat cekcok soal pembayaran. Emosi yang memuncak membuat terdakwa gelap mata. Ia mengejar korban hingga ke dalam masjid dan tanpa ampun membacok korban dengan celurit hingga tewas mengenaskan.
Sidang ini menghadirkan fakta-fakta mengerikan tentang bagaimana terdakwa dengan brutal merenggut nyawa korban. Saksi mata menggambarkan bagaimana korban berusaha menyelamatkan diri di dalam masjid, namun tak berdaya menghadapi amukan terdakwa.
Sumber:
