Pemkab Berencana Beli Lahan Baru, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Soal Statusnya

Pemkab Berencana Beli Lahan Baru, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Soal Statusnya

Ferri Saragih (kiri) ketika sosialisasi.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana akan membeli beberapa lahan untuk aset.

Itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantara.

Menurut Galih setelah dibeli, satu lahan rencananya akan dihibahkan untuk rumah dinas (rumdin) pegawai Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan dua lahan lainnya yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu untuk perluasan salah satu SMP negeri dan dinas kesehatan.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Apreasiasi Manfaat Rencana Detail Tata Ruang

"Yang pasti itu yang untuk rumdin Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kalau yang untuk SMP itu kemungkinan tahun depan," ujarnya.

Menurut Galih, pihaknya telah melakukan pendalaman dan menunggu hasil apprasial, sebelum nantinya melakukan negosiasi pembelian lahan tersebut.

"Kalau saat ini lahannya kosong, berada di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru. Cukup luas untuk perumahan dan fasilitas di dalamnya," ungkap Galih.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan sudah mengajak sejumlah pihak terkait duduk bersama dalam hal pengadaan lahan tersebut.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Program Unggulan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim

Mereka diundang di Kantor Pertanahan Tulungagung untuk mendapatkan sosialisasi, mengenai pentingnya memahami kelengkapan berkas administrasi sebelum melakukan pembelian lahan. Termasuk pentingnya melihat status lahan yang akan dibeli.

"Kita sudah kumpulkan dari pemkab. Ada dari BPKAD, ada dari dinas kesehatan, dan dinas pendidikan juga yang berpotensi akan mengadakan lahan," terangnya, Minggu 28 Juli 2024.

Dijelaskan Ferri, sosialisasi dilakukan agar nantinya proses penerbitan sertipikat atas lahan tersebut tidak terkendala dengan aturan lain yang ada.

"Kami ingatkan agar menggunakan peraturan yang ada. Termasuk perda tata ruang dan tata wilayah, sehingga tidak menyalahkan aturan yang ada," pungkasnya. (fir/fai)

Sumber: