Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditangkap dan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami berperan kepada masyarakat Tulungagung, agar berhati-hati dalam menjaga dan mendidik anak-anaknya. Kami juga terus melakukan giat pengungkapan peredaran miras, semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.(fir/fai)
Kategori :
Terkait
Rabu 07-08-2024,06:20 WIB
Melahirkan di Kos, Mahasiswi di Tulungagung Berurusan dengan Polisi
Kamis 01-08-2024,16:00 WIB
Tekan Angka Lakalantas, Polres Tulungagung Gelar Rakor Lintas Sektoral
Senin 29-07-2024,20:39 WIB
Operasi Patuh Semeru 2024 Berakhir, Polres Tulungagung Berhasil Tekan Angka Lakalantas
Senin 29-07-2024,15:56 WIB
Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perempuan Pembuat Bom Ikan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Minggu 28-07-2024,18:40 WIB
Hasil Olah TKP Bocah Tenggelam di Bangoan, Polisi Tak Temukan Unsur Tindak Pidana
Terpopuler
Rabu 07-08-2024,08:10 WIB
Sadis! Warga Desa Kajuanak Bangkalan Tewas di Gorok, Ini Pesan Terakhir Korban
Rabu 07-08-2024,14:36 WIB
Real Madrid Akhirnya Menang di Tur Amerika, Sebelumnya Kalah dari Milan dan Barcelona
Rabu 07-08-2024,09:09 WIB
Pemkab Tulungagung Gelar Pisah Sambut Komandan Kodim 0807
Rabu 07-08-2024,13:45 WIB
Bidhumas Polda Jawa Timur Bersama Netizen Deklarasi Pilkada Aman dan Damai 2024
Rabu 07-08-2024,09:00 WIB
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 2 Pelaku Peredaran Narkotika
Terkini
Kamis 08-08-2024,07:07 WIB
Bocah Bule Imut Jadi Bintang TikTok, Ubud Makin Ramai
Kamis 08-08-2024,06:24 WIB
Puskeswan Ngawi Butuh SDM Mumpuni
Kamis 08-08-2024,06:06 WIB
Jelajahi Keindahan Alam Jawa Timur: 5 Gunung Ini Cocok untuk Pendaki Pemula
Kamis 08-08-2024,05:43 WIB
Mantap Maju Cawabup Madiun, Dokter Purnomo Siap Mundur dari ASN dan Tidak Dapat Pensiun
Kamis 08-08-2024,05:02 WIB