Eks Pejabat Basarnas Korupsi Rp2,5 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Beli Ikan Hias

Rabu 26-06-2024,22:25 WIB
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle pada 2013-2018.

Ada pun tiga orang tersebut yaitu, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar Sulistyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka tersebut pada Selasa 25 Juni 2024.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Plh. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

BACA JUGA:KPK Catat Surabaya Pengaduan Korupsi Tertinggi di Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi: Bukan Semuanya dari Pemkot

Kasus ini bermula pada November 2013 ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas Tahun 2010-2014, satu di antaranya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar.

Dalam pengajuan pengadaan tersebut diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar bulan Januari 2014 setelah DIPA Basarnas ditetapkan, terang Asep, Max Ruland selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

“Dalam daftar itu, pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle akan dimenangkan PT Trikarya Abadi Prima (PT TAP). Perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan saudara WLW selaku Direktur CV Delima Mandiri,” kata Asep, Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM, Begini Respon KPK

Lanjut Asep, Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pada Januari 2014, dengan menggunakan data yang disusun Riki Hansyah, pegawai William Widarta.

“Tentunya, hal itu melanggar ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.

Asep mengatakan, William kemudian mengikuti lelang proyek pengadaan tersebut, dan Tim Pokja Basarnas pada Maret 2014 mengumumkan bahwa PT TAP yang dikendalikan William keluar sebagai pemenangnya.

“Sehingga terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri),” paparnya.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK

Kategori :