Bapemperda DPRD Jombang Matangkan 4 Raperda Inisiatif dalam Propemperda 2026
Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang saat menggelar rapat koordinasi--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi pematangan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Kamis 18 Desember 2025. Pembahasan difokuskan pada raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis dan mendesak.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan terdapat empat raperda inisiatif yang menjadi fokus pembahasan. Raperda tersebut meliputi Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Siapkan 12 Raperda

Mini Kidi--
“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi pematangan raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, dengan fokus pada raperda inisiatif DPRD. Ada empat raperda inisiatif yang kami bahas,” ujar Kartiyono.
Menurutnya, raperda terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol menjadi perhatian serius karena maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang yang kerap memicu tindak kriminal.
BACA JUGA:Pembahasan dengan Bapemperda, Dinas PUPR Wacanakan Pengawasan Penyedia Jasa Konstruksi
“Kondisi peredaran minuman beralkohol di Jombang sangat memprihatinkan. Banyak kasus kriminal terjadi akibat minuman beralkohol. Perda ini nantinya bertujuan untuk membatasi peredarannya, termasuk pelarangan minuman oplosan,” tegasnya.
Selain itu, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat juga dinilai penting untuk merespons keresahan masyarakat akibat maraknya aksi gangster di sejumlah wilayah Jombang.
“Banyak masyarakat resah dengan ulah gangster. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman,” tambah Kartiyono.
BACA JUGA:Bahas Regulasi Tahun Depan, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan Sejumlah OPD
Sementara itu, raperda penyelenggaraan kearsipan dipandang strategis di era digital saat ini. Kartiyono menyebut pengelolaan arsip yang baik akan menjamin keamanan dokumen dan membangun sistem dokumentasi yang tertata di Kabupaten Jombang.
“Pengelolaan kearsipan sangat penting agar dokumen dapat dikelola dengan baik, aman, dan mudah diakses. Apalagi di Jawa Timur, hanya Kabupaten Jombang yang belum memiliki perda kearsipan,” jelasnya.
Kartiyono menambahkan, Bapemperda juga melakukan pemetaan dan penentuan skala prioritas raperda agar pembahasan dapat berjalan efektif dan selesai tepat waktu pada 2026.
Sumber:

