umrah expo

Bapemperda DPRD Jombang Siapkan 12 Raperda

Bapemperda DPRD Jombang Siapkan 12 Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Jombang tengah menyiapkan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Seluruh raperda itu kini sudah melalui tahap pembahasan awal di Badan Musyawarah (Banmus) dan mendapat sambutan positif dari seluruh fraksi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, usulan 12 raperda tersebut merupakan hasil penyusunan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta sebagian berasal dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Sidak Perumdam Tirta Kencana


Mini Kidi--

“Seluruhnya sudah dibahas di Banmus dan mendapat respons positif. Saat ini kita tinggal menunggu tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna penetapan usulan raperda yang dijadwalkan minggu depan,” ungkapnya.

Menurut Kartiyono, ke 12 raperda tersebut terbagi ke dalam tiga kategori besar, yakni raperda partisipatif, raperda inisiatif DPRD, dan raperda yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Pengadaan Sepeda Motor Belum di Bahas DPRD Jombang

Untuk raperda partisipatif, terdapat lima usulan yang berasal dari eksekutif maupun hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Antara lain, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Organisasi Pemerintah Desa, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

“Kelima raperda ini sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat nasional, sekaligus bentuk penyempurnaan terhadap aturan lama agar lebih relevan dengan kondisi terkini di daerah,” jelas Kartiyono.

BACA JUGA:DPRD Jombang Dorong Evaluasi Menyeluruh Proyek Asemgede

Selanjutnya, empat raperda inisiatif DPRD juga siap dimasukkan dalam Propemperda 2026. Keempatnya diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan sosial dan tata kelola pemerintahan di daerah. Rinciannya meliputi, Raperda tentang Perlindungan Guru, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Empat raperda ini merupakan wujud komitmen DPRD Jombang dalam memperkuat aspek pelayanan publik, ketertiban sosial, dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pendidikan di daerah,” terangnya.

Adapun tiga raperda terakhir berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan siklus APBD, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

BACA JUGA:DPRD Jombang Minta Pemkab Proaktif Koordinasi ke Pusat Soal Perda PDRD

Sumber: