MALANG, MEMORANDUM - Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menegaskan proyek IPA Bango telah dihentikan pembangunannya karena pelaksanaan proyek ini tidak dilengkapi dengan ijin. Tindakan tegas ini telah dilakukan pada bulan November 2023 lalu.
Merespon adanya aktivitas di area IPA Bango saat ini, Wahyu Hidayat kembali menegaskan bahwa pembangunan proyek tersebut telah dihentikan.
“Sudah dihentikan (proyek IPA Bango, red), karena tidak memiliki ijin,” tegas Wahyu Hidayat, Jumat 21 Juni 2024 malam.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama IPA Bango, Wali Kota Malang: Wujudkan Kemandirian Air Baku
Wahyu Hidayat menyampaikan proses penghentian itu tidak serta merta dilakukannya. Sebelum mengambil keputusan menghentikan, pihaknya menggelar rapat dengan mengundang beberapa pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek IPA Bango tersebut.
Rapat dipimpin Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dihadiri Dirut Perum Jasa Tirta (PJT) I, Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Malang.
Mereka yang hadir mencermati kondisi proyek IPA Bango yang mengalami persoalan perijinan, kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan saran masukan sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan.
“Waktu itu, kami sampaikan kondisinya seperti ini, kemudian kami mintai pendapatnya bagaimana, PJT maupun Tugu Tirta dan lainnya. Semua sepakat untuk berhenti karena belum ada ijinnya. Jadi yang menghentikan itu bukan saya, tapi mereka sepakat berhenti,” jelasnya mengenai proses penghentian proyek ini.
BACA JUGA:Soal Proyek IPA Bango di Kota Malang 2023 Dibangun & Dihentikan, 2024 Kembali Jadi Sorotan Dewan
Disampaikan, waktu rapat tersebut pihak PJT I memahami kondisinya karena dokumen perijinan belum lengkap sehingga ijin belum terbit sehingga sepakat pembangunannya dihentikan terlebih dahulu. Begitu pula, pihak Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Penghentian ini dilakukan sampai dengan proyek ini dilengkapi dokumen perijinan sehingga secara sah dan sesuai dengan aturan berlaku dapat diterbitkan ijin yang menyebutkan adanya persetujuan untuk mendirikan bangunan gedung.
Namun, ketika Memorandum.co.id mendatangi lokasi proyek, Jumat 21 Juni 2024 siang, nampak beberapa orang melakukan ativitas sehingga menimbulkan pertanyaan. Ketika pembangunan dihentikan, apakah yang berhenti terkait pembangunan bagian inti, sementara pembangunan bagian pendukung masih diperbolehkan, atau tidak diperbolehkan sama sekali melakukan pembangunan atau aktivitas di area proyek tersebut yang dapat menambah volume pekerjaan saat dihentikan per November 2023 lalu. (ari/)