Lahan Dicaplok, Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Mayangan Keluhkan Proyek IPAL

Lahan Dicaplok, Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Mayangan Keluhkan Proyek IPAL

Tanah milik warga yang digunakan pabrik tahu.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengeluhkan pengerukan lahan persawahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu. Hingga kini, warga mengaku belum menerima ganti rugi maupun kejelasan status lahan yang telah dikeruk.

Siti Aminah (55), salah satu pemilik lahan, mengatakan sawah miliknya dikeruk dengan ukuran sekitar 7x14 meter tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Pengerukan tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Dalami Kendala Lahan Gedung KDKMP, DPRD Jombang Pertanyakan Mekanisme Penggunaan Aset Pemkab


Mini Kidi--

“Waktu itu tiba-tiba sudah dikeruk begitu saja, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Sampai sekarang juga dibiarkan,” kata Siti Aminah.

Ia menjelaskan, sebelum dikeruk, lahan sawah tersebut ditanami rumput gajah yang digunakan untuk pakan ternak. Namun akibat adanya cekungan bekas pengerukan, lahan itu kini tidak bisa dimanfaatkan lagi.

BACA JUGA:Kesulitan Lahan untuk Gerai Koperasi Merah Putih, Komisi A DPRD Jombang Sidak ke Desa Tambar

“Harapan saya kalau memang tidak ada ganti rugi, tanah sawah dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Triwibowo (66), pemilik lahan lain yang sawahnya ikut terdampak proyek IPAL tersebut. Ia mengaku lahan persawahannya juga mengalami pengerukan, bahkan muncul persoalan baru terkait status tanah.

“Yang aneh, sebelum proyek itu berjalan, SPPT saya menyusut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Triwibowo.

BACA JUGA:Luas Lahan Tanam Padi Naik 30 Persen Panen Raya Capai 54 Ribu Ton

Menurutnya, ada pihak yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah sungai. Karena itu, ia telah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta pengukuran ulang sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum ada hasil maupun kepastian.

“Harapannya jelas, kalau memang itu tanah saya, ya ada ganti rugi,” tegasnya.

Sedikitnya terdapat tujuh warga Desa Mayangan yang mengalami persoalan serupa akibat proyek IPAL pabrik tahu tersebut.

Sumber: