Ribuan Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat

Kamis 06-06-2024,12:40 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," tegas Wiwiek.

Dalam prosesnya, Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. APH yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data," ungkapnya.

Menurut dia, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Lurah dan Camat Jangan Ada Pembiaran Terhadap Aset Pemkot

"Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun," ujarnya.

Pihaknya mencatat, saat ini ada beberapa aset milik pemkot yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo dan dua persil aset di Jalan Pandegiling.

"Kemudian di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot," pungkasnya.(alf)

Kategori :