Wali Kota Nurochman Terima Sertifikat Aset Tanah Pemkot Batu dari BPN
Wali Kota Batu, Nurochman--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Batu memperkuat kepastian hukum aset daerah. Wali Kota Batu, Nurochman, menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Batu dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Batu, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Selasa, 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, 1.233 Pegawai Pemkot Batu Terima SK PPPK Paruh Waktu

Mini Kidi--
Wali Kota Batu, Nurochman, menerangkan legalitas aset tanah pemerintah menjadi syarat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Tanah yang telah bersertifikat memberi kepastian dalam pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum.
“Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan,” Kata Nurochman.
BACA JUGA:Pemkot Batu Raih Penghargaan TP2DD Mota dengan Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak Terbaik
Menurutnya, Berdasarkan data BKAD Kota Batu, total aset tanah milik Pemerintah Kota Batu mencapai sekitar 877 bidang, terdiri atas tanah jalan, tanah bidang, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Sejumlah aset telah masuk proses sertifikasi dan diselesaikan secara bertahap, termasuk sertifikat tanah jalan dan tanah bidang yang diserahkan pada kesempatan ini.
Melalui percepatan sertifikasi ini, Pemerintah Kota Batu berharap pemanfaatan aset daerah dapat lebih optimal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:BNPB dan Pemkot Batu Sosialisasikan Pooling Fund, Dorong Percepatan Mitigasi Bencana
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menyampaikan sertifikasi aset pemerintah menjadi prioritas sebagai langkah pengamanan aset negara. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menegaskan dukungan kejaksaan dalam pengamanan dan pemulihan aset daerah guna menjaga aset publik tetap terlindungi.
Perlu di sampaikan, bahwa terselenggaranya giat Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari penertiban aset daerah agar pemanfaatannya lebih terjamin dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Batu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Kepala Bidang Pemulihan Aset, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu. (Nik)
Sumber:

