JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran

JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran

Suasana sidang Kakek Masir bersama JPU Huda Hazamal di Pengadilan Negeri Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo merevisi tuntutan pidana terhadap terdakwa Kakek Masir dalam sidang replik perkara pencurian lima ekor burung cendet di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 18 Desember 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haries Suherman Lubis, JPU Huda Hazamal menurunkan tuntutan yang semula dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara dengan mempertimbangkan penyesuaian hukum pidana terbaru.


Mini Kidi--

"Tanggapan kami hari ini, kami perbaiki tuntutan dengan mempertimbangkan asas futuristik dan penyesuaian hukum pidana terbaru," ujar Huda Hazamal di ruang sidang.

Menurutnya, perubahan tuntutan tersebut juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat serta petunjuk pimpinan Kejaksaan Tinggi, meski pasal yang didakwakan tetap sama.

BACA JUGA:Kapolres Situbondo Resmikan Pos Lantas 12.0 Jelang Nataru

"Jadi kami ubah jadi enam bulan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, asas futuristik, dan penyesuaian KUHP yang akan berlaku 2026. Kami juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Hedy itu menyampaikan bahwa perkara pencurian lima ekor burung cendet tersebut selanjutnya akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Sementara itu, Hanif selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi langkah JPU yang menurunkan tuntutan meskipun dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspek kemanusiaan secara mendasar.

BACA JUGA:Menjelang Nataru Diskoperindag Situbondo Sidak Tiga Pasar Tradisional

"Yang menjadi pedoman Kejaksaan adalah masa transisi terhadap KUHP yang akan diberlakukan pada 2026 mendatang," kata Hanif.

Hanif menambahkan, Jaksa telah mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berusia lanjut, sehingga perubahan tuntutan tersebut dinilai sebagai keputusan yang bijak.

"Kami sangat mengapresiasi perubahan tuntutan ini dan berharap majelis hakim memiliki empati dalam memutus perkara ini," ujarnya.

BACA JUGA:Gagal Beraksi di Situbondo, Dua Terduga Pelaku Curanmor Asal Bondowoso Babak Belur

Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim Haries Suherman Lubis menutup persidangan dan menjadwalkan agenda duplik dari kuasa hukum terdakwa.

"Sidang kami tutup, selanjutnya sidang dengan agenda duplik kuasa hukum terdakwa Masir akan dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2025," kata Haries. 

Sumber: