PASURUAN, MEMORANDUM - Kepala Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Saikhu dibuat sibuk dengan laporan salah satu warganya terkait pengurusan persil tanah.
Salah satu warganya, yakni Fahrur Rozi, beberapa waktu lalu sempat melaporkan dirinya karena diduga telah meminta sejumlah uang untuk pengurusan 30 persil tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
Menanggapi hal tersebut, Kades Saikhu saat ini didampingi kuasa hukumnya Yayan Riyanto dan ketua panitia PTSL Desa Orobulu Khoirul. Ia menegaskan jika laporan ke Polres Pasuruan yang dibuat oleh Fahrur Rozi atas kuasa tanah milik Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungagung adalah tidak benar.
"Jadi laporan yang dibuat oleh Fahrur Rozi ke polres saya nyatakan itu tidak benar. Lha wong dia itu tetangga saya. Dia kalau ke rumah, selalu tiba-tiba datang. Dan di laporan tersebut ada yang mengatakan saya selalu menghindar, itu juga tidak benar," ujar Saikhu, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Saikhu mengatakan jika Fahrur Rozi sekitar pertengahan Mei 2024 memang berkunjung ke rumahnya. Antara rumah Saikhu dan Fahrur Rozi berjarak kurang lebih 100 meter.
BACA JUGA:Gedung BRI KCP Bangil Dilalap Api
Kedatangan Fahtur Rozi ke rumah kepala desa tersebut menitipkan sejumlah uang tunai Rp 18 juta yang dimaksudkan sebagai biaya pengurusan PTSL sebanyak 30 persil tanah. Oleh Kades Saikhu ditolak dan diarahkan untuk pembayarannya langsung kepada panitia yang sudah terbentuk dan berkantor di Balai Desa Orobulu.
BACA JUGA:Training Match, Indonesia Ditahan Imbang 0-0 Tanzania
Meskipun ditolak oleh Saikhu, Fahrur Rozi ngotot agar ia yang menyerahkan uang tunai tersebut kepada panitia PTSL. Sebagai kepala desa yang mengayomi warganya ia menerima uang tunai Rp 18 juta tersebut. Dan pada Senin 20 Mei 2024 , Saikhu meyerahkan uang titipan Fahrur Rozi kepada Khoirul, Ketua panitia PTSL.
"Yang dikatakan Fahrur Rozi, saya menerima uang sebanyak yang telah diberitakan, itu tidak benar. Yang saya terima adalah Rp 18 juta dan sudah saya serahkan kepada ketua panitia PTSL," lanjut Saikhu.
BACA JUGA:Lantik 271 PKD, Bawaslu: PKD itu Pengawas Bukan Penginput Data
Terkait dengan pelaporan dirinya ke Polres Pasuruan, Saikhu bersama kuasa hukumnya masih menunggu panggilan. Dan ketika dikonfirmasi apakah ia akan melaporkan balik si pelapor, Saikhu enggan mengatakannya.