BACA JUGA:Majelis Dzikir Al Khidmah Doakan Kejayaan Lamongan
"Kepala desa itu kalau di desa adalah bapak. Pada kasus ini yang melaporkan adalah warga saya sendiri ya seperti ini anak sendiri. Sampai saat ini belum terpikir akan melaporkan balik warga sendiri. Namun jika ada musyawarah monggo kita selesaikan dengan cara kekeluargaan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sunarti menyatakan jika laporan soal Kades Orobulu Rembang sudah ia terima dan dipelajari.
"Kita sudah terima laporannya dan masih kita pelajari," ujarnya.
Sebelumnya, Fahrur Rozi, warga Desa Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah yang bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungagung, melaporkan Saikhu, Kepala Desa Orobulu ke Polres Pasuruan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu dan Forkopimda Apresiasi Panen Raya Padi
Dikatakan dalam laporannya kepada pihak kepolisian jika kepala Desa Orobulu sebelumnya telah meminta total biaya pengurusan sertifikat 30 persil tanah senilai Rp 108.600.000 dan pelapor telah membayar Rp 53.600.000 dengan cara mencicil. Sisa uang senilai Rp 55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi. (*)