ATR/BPN Tulungagung Ajak Warga Gesikan Pakel Antusias Ikuti PTSL
Gatot Suyanto bersama Panitia PTSL dan warga Desa Gesikan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 terus bergulir di Kabupaten TULUNGAGUNG. Terbaru, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten TULUNGAGUNG kembali turun ke desa dengan menggelar penyuluhan PTSL di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.
Kegiatan penyuluhan ini diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga desa.
BACA JUGA:PTSL Masuk Batangsaren, ATR/BPN Tulungagung Ajak Warga Antusias Urus Sertipikat

Mini Kidi--
Melalui penyuluhan langsung, ATR/BPN Tulungagung berharap masyarakat Desa Gesikan semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah dan mendukung penuh pelaksanaan PTSL 2026, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh warga Tulungagung.
Penyuluhan digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan, persyaratan, hingga manfaat mengikuti program sertipikasi tanah tersebut.
BACA JUGA:Kejar Target PTSL 2026, ATR/BPN dan BPKAD Tulungagung Matangkan Data Aset Pemkab
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, mengatakan Gesikan menjadi salah satu desa yang masuk dalam program PTSL 2026. Secara keseluruhan, target PTSL di Kabupaten Tulungagung tahun ini mencapai 20 ribu bidang tanah.
“Desa Gesikan ini termasuk yang masuk program PTSL tahun 2026. Sehingga partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Gatot dikonfirmasi, Minggu 18 Januari 2026.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu dan antusias mengikuti program PTSL. Karena program ini memberikan banyak manfaat, terutama kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis PTSL 2026 Beres Tepat Waktu
“Kami mengajak masyarakat untuk antusias mengikuti PTSL. Ini kesempatan baik bagi warga untuk mendapatkan sertipikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Prosesnya juga mudah dan terjangkau,” ungkapnya.
Dalam penyuluhan tersebut, petugas ATR/BPN Tulungagung menjelaskan secara rinci proses PTSL. Mulai dari pengumpulan berkas administrasi, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertipikat.
Warga juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi.
Sumber:
