PTSL Masuk Batangsaren, ATR/BPN Tulungagung Ajak Warga Antusias Urus Sertipikat

PTSL Masuk Batangsaren, ATR/BPN Tulungagung Ajak Warga Antusias Urus Sertipikat

Warga Batangsaren antusias ikuti sosialisasi PTSL 2026.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 terus bergulir di Kabupaten TULUNGAGUNG. Kali ini Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten TULUNGAGUNG turun ke lapangan, menggelar penyuluhan PTSL di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga Desa Batangsaren.

BACA JUGA:Kejar Target PTSL 2026, ATR/BPN dan BPKAD Tulungagung Matangkan Data Aset Pemkab


Mini Kidi--

Penyuluhan digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan, persyaratan, hingga manfaat mengikuti program sertipikasi tanah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, mengatakan Batangsaren menjadi salah satu desa yang masuk dalam program PTSL 2026. Secara keseluruhan, target PTSL di Kabupaten Tulungagung tahun ini mencapai 20 ribu bidang tanah.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis PTSL 2026 Beres Tepat Waktu

“Desa Batangsaren termasuk desa yang masuk program PTSL tahun 2026. Target kita di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 20 ribu bidang, sehingga partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Gatot.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu dan antusias mengikuti program PTSL, karena memberikan banyak manfaat, terutama kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Kami mengajak masyarakat untuk antusias mengikuti PTSL. Ini kesempatan baik bagi warga untuk mendapatkan sertipikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Prosesnya juga mudah dan terjangkau,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kantah ATR BPN Tulungagung Lantik Panitia Adjudikasi PTSL 2026 Kejar Target 20 Ribu Bidang

Dalam penyuluhan tersebut, petugas ATR/BPN Tulungagung menjelaskan secara rinci proses PTSL. Mulai dari pengumpulan berkas administrasi, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertipikat.

Warga juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi.

Gatot menegaskan, keberhasilan PTSL sangat bergantung pada dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat sebagai pemilik tanah.

Sumber:

Berita Terkait