MALANG, MEMORANDUM - Berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, warga Permata Jingga, Kota Malang, telah dinyatakan lengkap (P21).
BACA JUGA:Dititipkan Baby Sister, Anak Selebgram Malang Jadi Korban Penyiksaan
Hal itu dibuktikan, dengan dilimpahkannya tersangka IPS alias Indah (27) yang juga asisten rumah tangga (ART) keluarga selebgram tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di Kejari Kota Malang.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Bangil
Ia juga mengaku, masih terus mendalami kasus tersebut. Bahkan, telah memanggil PT Val The Consultant, sebagai penyalur tenaga kerja, termasuk tersangka Indah.
BACA JUGA:Waspada! Flu Singapura Ancam Anak dan Balita, di Jember Ratusan Terpapar
"Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik. Tersangka, sudah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Kota Malang," terang Iptu Khusnul Khotimah, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Pencuri Ponsel Viral di Medsos
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menyebut, berkas dari penyidik Polresta Malang Kota sudah dinyatakan lengkap. Tersangka IPS, telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.
BACA JUGA:Bupati Sumenep Ajak Pelaku UMKM Gabung E-katalog
"Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari. Selasa 28 Mei 2024, berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Kemudian, dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang," jelasnya.
BACA JUGA:Dikejar Warga, Maling Motor Babak Belur Dimassa
Terkait proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun berkas dakwaan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran untuk persidangan Indah.
BACA JUGA:Pecah Bintang, Ini Daftar 10 Kombes Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal
Kemungkinan pekan depan, perkara tersangka IPS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang).
BACA JUGA:Penjual Kue Keliling di Surabaya Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
"Saat ini proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital semua," lanjut Kasi Pidum.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembalikan Motor Curian kepada Korban
Disingung apa ada penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sambil menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.
"Saat ini masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, anak Selebgram, JAP mengalami aksi kekerasan fisik di rumahnya. Kemudian ketahuan orangtua korban, Jumat 29 Maret 2024. Suami Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi itu, Reinukky Abidharma mengetahui anaknya jadi korban kekerasan, dua hari sebelumnya saat waktu Subuh.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering Dengan Insan Pers
Atas perbuatannya, tersangka IPS alias Indah dijerat pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) dan subsidair pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terancam dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta. (*)