GRESIK, MEMORANDUM - Seorang bocah berinisial S (16), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik harus berurusan dengan hukum. Itu setelah, ia tega menyetubuhi seorang gadis berusia 14 yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari data yang dihimpun, pelaku tak hanya sekali melancarkan aksi bejatnya. Modus pelaku dengan mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya ke teman dan guru jika menolak ajakan pelaku.
Kelakuan bejat pelaku baru diketahui oleh keluarga korban pada Senin 13 mei 2024 lalu. Tak menunggu waktu lama, setelah mendengar peristiwa itu, keluarga lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.
BACA JUGA:Berdalih Tidak Dapat Jatah dari Istri, Ayah Setubuhi Anak Tiri
Atas laporan tersebut, pelaku S berhasil diamankan untuk menjalani serangkaian proses penyelidikan. "Iya benar, pelaku dan korban sama-sama di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin 20 Mei 2024.
Meski demikian, alumnus AKPOL 2015 itu tak menjelaskan secara detail modus dan berapa lama pelaku menyetubuhi korban. "Yang pasti sudah ditahan. Modus operandi ancam foto korban," ucap eks Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.(fdn)