SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskoba Polrestabes Surabaya bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya musnahkan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari jaringan Sumatra-Jawa, Jumat 17 Mei 2024.
Total narkoba yang dimusnahkan sebanyak 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Jika dinilai ekonomis mencapai Rp 66 miliar.
Kegitan tersebut wujud upaya Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
BACA JUGA:Pria di Gresik Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan
"Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, pada Jumat 17 Mei 2024.
Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7 Maret 2024, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang lain.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Rapat Koordinasi Penutupan Jalan Lumajang-Malang
"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 2 tersangka, yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi, Kabupaten Pakanbaru, Riau," kata Pasma.
Pasma menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di lobiapartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan
"Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing ungu berisi 24 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg," tandas Pasma.
Selain itu, sambung Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir. Dari kasus tersebut polisi lantas mengembangkan.
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswa di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Begini Tanggapan Wakil Rektor
Selanjutnya, pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Letjen Sutoyo Sidoarjo, polisi menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 Kg.
"Dari keterangan YM, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka. Dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," kata Pasma.
BACA JUGA:Sabtu Pagi, Ribuan Gowesser Bromo Kom X Challenge 2024 Lintasi Pasuruan
Kedua tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pengembangan keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel.
BACA JUGA:Eazy Paspor Kanim Perak Sapa Warga Bawean
"Dari keterangan tersangka bahwa mereka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," jelasnya.
BACA JUGA:Jurnalis Malang Raya Beraksi Tolak Revisi RUU Penyiaran
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 23.929,42 gram.
BACA JUGA:Kantah ATR BPN Tulungagung Sampaikan Materi Dalam FDG Soal Afwezigheid dan Onbeherdee Nalatenschap
Kemudian 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cokelat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Bangladesh yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia
"Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 5 ribu lebih nyawa manusia," beber Pasma.
Pasma mengajak masyarakat mencegah dan memerangi peredaran narkoba di Surabaya.
BACA JUGA:Polda Jatim Amankan 7 Orang dalam Pesta Pil Ekstasi, Seorang Oknum ASN
"Ini awal dan bukan langkah akhir agar Surabaya bebas narkoba," pungkas Pasma. (*)