TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung mensosialisasikan pentingnya pemahaman peralihan hak atas tanah kepada kepala desa (kades) dan sekdes se Kecamatan Kalidawir.
Sosialisasi aturan peralihan hak atas tanah itu digelar di ruang pertemuan Kecamatan Kalidawir pada Rabu 15 Mei 2024.
Kegiatan yang digelar oleh Camat Kalidawir tersebut, dihadiri perwakilan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung sebagai narasumber.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih melalui Koordinator Kelompok Subtansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Turkan, A.Ptnh. yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, pihaknya menyampaikan dasar hukum peralihan hak atas tanah yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung
Dasar hukum yang disampaikan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kemudian Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang didalamnya juga menyinggung soal peralihan hak atas tanah di Indonesia.
"Kita sampaikan dasar hukumnya peralihan hak atas tanah kepada peserta kegiatan ini," ujarnya.
Turkan menyebut, dalam kesempatan itu pihaknya menyampaikan prosedur, kemudian syarat dan tata cara untuk memproses ketika warga ingin mengurus peralihan hak atas tanah mereka.
Seluruh peserta juga cukup antusias mengikuti kegiatan sampai selesai. Bahkan tak sedikit yang bertanya guna mendalami materi yang disampaikan.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
"Banyak pertanyaan seputar pertanahan. Ada yang nanya soal PTSL juga. Dan kita sampaikan jawabannya. Kita harapkan bisa dipahami dan informasinya bisa sampai ke masyarakat," ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi Kecamatan Kalidawir yang menggelar kegiatan seperti ini. Sehingga, sosialisasi soal pentingnya hak atas tanah masyarakat bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat melalui kades, sekdes, maupun perangkat desa lainnya.
Sementara Camat Kalidawir, Rusdianto menjelaskan, kegiatan ini digelar guna memberikan pemahaman kepada kades dan sekdes, serta perangkat desa dalam membantu masyarakat untuk memproses hak atas tanah mereka.
Mengingat pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa. Sehingga diperlukan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.
BACA JUGA:Tempati Gedung Baru, Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung Janjikan Pelayanan Optimal untuk Masyarakat
"Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan banyak manfaat bagi kades dan sekdes, sehingga pelayanan masalah pertanahan bisa diselesaikan dengan baik dan maksimal. Dan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan baik," pungkasnya. (fir/mad)