Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita

Selasa 14-05-2024,07:15 WIB
Editor : Muhammad Ridho

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya.

Kategori :