Hari Raya Idulfitri 1447 H

Ops Pekat Semeru, Polres Kediri Ungkap 142 Kasus dari Miras Ilegal hingga Ganja

Ops Pekat Semeru, Polres Kediri Ungkap 142 Kasus dari Miras Ilegal hingga Ganja

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2026.--

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Kediri mengungkap 142 kasus penyakit masyarakat dengan 146 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama Ramadan 1447 Hijriah, Senin 16 Maret 2026.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026 dengan melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, serta polsek jajaran.


Mini Kidi Wipes.--

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 kami berhasil mengungkap 142 kasus dengan total 146 tersangka,” ujar Bramastyo saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri.

Dari jumlah tersebut terdapat 11 kasus target operasi (TO) dengan 12 tersangka serta 131 kasus non target operasi dengan 134 tersangka.

Kasus TO meliputi tiga kasus judi online, dua kasus bahan peledak, serta enam kasus narkoba.

BACA JUGA:Pastikan Layanan Mudik Optimal, Tim Wasops Itwasda Polda Jatim Tinjau Posyan Alun-Alun Polres Kediri Kota

Sementara untuk kasus non TO, polisi mengungkap empat kasus judi online, delapan kasus narkoba, 117 kasus peredaran minuman keras ilegal, satu kasus premanisme, serta satu kasus bahan peledak untuk petasan.

"Dari seluruh tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya masih berstatus di bawah umur," tambahnya.

Salah satu pengungkapan menonjol dalam operasi tersebut adalah temuan budidaya tanaman ganja di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA:Ciptakan Mudik Aman, Polres Kediri Kota Patroli dan Cek Pospam Operasi Ketupat Semeru 2026

Di lokasi tersebut petugas menemukan puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dengan berbagai ukuran serta biji dan daun ganja kering.

Selain itu, dari penanganan kasus narkoba selama operasi, Satresnarkoba Polres Kediri mencatat 14 kasus dengan 18 tersangka yang terdiri dari 17 pengedar dan satu pemakai.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 30,28 gram, ganja seberat 10.207,7 gram, serta pil LL sebanyak 23.435 butir.


Gempur Rokok Ilegal.--

Barang bukti lain yang diamankan meliputi ratusan liter minuman keras ilegal, 12 kilogram bahan peledak, serta ratusan selongsong petasan.

Menanggapi sejumlah kejadian petasan di beberapa wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal Maret 2026, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan petasan secara ilegal.

“Petasan bisa membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau memperjualbelikannya tanpa izin,” katanya.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Cek Pospam dan Posyan Ops Ketupat Semeru, Pastikan Jalur Mudik Siap

Kapolres menambahkan pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polres Kediri Matangkan Pengamanan Lewat Operasi Ketupat Semeru 2026

“Jika menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, masyarakat jangan ragu untuk segera menghubungi call center 110,” imbaunya.

Polres Kediri memastikan upaya preventif, patroli rutin, serta penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri. (nug/fai)

Sumber: