Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Barang bukti yang disita dari tangan tweduga pelaku. --
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda pada 3 hingga 6 Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 255,41 gram atau senilai sekitar Rp 250 juta.
BACA JUGA:Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

Mini Kidi Wipes.--
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan tim jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di momentum bulan Ramadan.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah lengah. Justru di bulan Ramadan, kami tingkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono setelah gelar press release, Jum'at 20 Maret 2026.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Pos Mudik Lebaran di Rest Area Purwodadi
Kelima tersangka tersebut berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka ditangkap di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti terbesar di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen dengan berat 114,1 gram sabu. Sementara di lokasi lain, petugas juga menyita 76,45 gram, 53,96 gram (95 paket kecil), serta 10,9 gram sabu.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, hingga kendaraan bermotor.
Kapolres menjelaskan, para pelaku memanfaatkan momen Ramadan untuk meningkatkan peredaran narkoba dengan asumsi aktivitas aparat berkurang.
“Mereka memanfaatkan momen Ramadan dengan asumsi pengawasan menurun. Namun anggapan itu keliru, karena kami justru meningkatkan patroli dan penindakan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Turun Langsung Bagi 500 Takjil untuk Warga
Sumber:







