iklan HUT R!

Timbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara di PN Gresik

Timbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara di PN Gresik

Dua terdakwa penimbunan solar usai sidang putusan di PN Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua terdakwa perkara penimbunan 17 ribu liter solar bersubsidi, Zaenal Arifin dan Roni Zakarias, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 20 Agustus 2026.

Ketua Majelis Hakim, Fifiyanti, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada kedua terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Zaenal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebab, Zaenal diketahui berstatus residivis yang pernah berhadapan dengan hukum atas kasus serupa pada 2025 lalu.

“Para terdakwa terbukti melanggar pasal 40 Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua Fifiyanti dalam amar putusannya.

BACA JUGA:Polisi Temukan Lagi 7 Ribu Liter Solar Ditimbun di Panceng, Selidiki Keterlibatan Pihak Lain


Mini kidi--

Sementara itu, Wahyu Adi Prasetyo selaku penasihat hukum terdakwa merasa lega dan menerima putusan tersebut, meski JPU memilih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan. "Kami menerima dan menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim," ucap Wahyu.

Kasus penimbunan BBM tersebut sempat menyebabkan kelangkaan solar di wilayah Gresik utara. Bisnis ilegal itu dilakukan sejak Desember 2025.

BACA JUGA:Jual Kendaraan Demi Judol dan Sabu, Residivis Asal Panceng Dibekuk Polres Gresik


Gempur Rokok Illegal--

Mereka menimbun solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, BBM tersebut disimpan dalam gudang di kawasan Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Total solar yang ditimbun mencapai 17 ribu liter. Rupanya, aksi tersebut dilakukan atas permintaan dua pria berinisial R dan N. Hingga kini, keduanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Solar tersebut kemudian ditebus dengan harga Rp 8.350 untuk setiap liternya. (rez)

 

Sumber: